,,,

bismaillahirrahmannirahhim,,,
semoga yang ada di sini, brmanfaat untuk all of u my readers...

piss....

piss....
piss itu menandakan cinta damai gan,,,

Rabu, 10 Maret 2010

sumber pembiayaan sekolah...

Sesuai dengan pasal 46 UU nomer 20 tahun 2003, bahwa yang bertanggung jawab dalam membiayai dana sekolah, diantaranya :
1. Pemerintah Pusat
BOS
Setip sekolah pada dasarnya sama-sama mendapatkan BOS, baik di daerah maupun di kota, besar dana yang diberikan adalah sama per kepala, yaitu 110.000/3 bulan. Jumlah dana BOS yang diberikan ke setiap sekolah bervariasi, tergantung dari banyaknya siswa yang bersekolah di sekolah tersebut. Dari mana dana BOS ? dana BOS berasal dari APBN, yang diberikan oleh pemerintah pusat. APBN yang telah disusun oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian di alokasikan ke pos-pos pengeluaran, dan mentransfer dana Bos ke rekening sekolah. APBN yang diperoleh berasal dari :
- Pajak yang dipoungut pemerintah
- SDA
- Investasi-investasi yang dimiliki oleh pemerintah
- Dan pinjaman pemerintah

2. Pemerintah Daerah
BOP
Dana Bop yang diberikan Oleh Pemerintah Daerah yang masuk dalam APBD, berbeda di setiap daerahnya. Tergantung dari dimana sekolah itu berada, dan dari jumlah siswa. Dalam hal ini ada yang namanya Pemerintah Daerah 1 dan 2, tetapi di Jakarta tidak ada Pemda 2, karen setiap wilayah si jakarta merupakan kota administratif bukan kotamadya. BOP (Bantuan Operasional Sekolah) berasal dari APBD yang dana APBD itu sendiri berasal dari :
- PAD (Pendapatan Alokasi Daerah)
- DAU (Dana Alokasi Daerah)
- Dll

3. Masyarakat
Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam jalannya pendidikan di Indonesia. Tapi masyrakat juga mempunyai peranan dalam kegiatan pendidikan di Indonesia. Khususnya dalam bidang pembiayaan, masyarakat juga mempunya tanggung jawab dalam pembiayaan sekolah, dana yang didapatkan dari masyrakat, dapata berupa :
- Uan pangkal sekolah
- SPP , jika swasta dan jika SPP > BOS
- Dan biaya peserta didik
Di samping dari ketiga pihak yang telah disebutkan di atas, terdpat beberapa subsidi yng di sebut block grant.
PRINSIP PEROLEHAN DANA PENDIDIKAN
1. Keadilan
Dalam hal ini haruslah terdpat keadilan dalam memberika dana bantuan, dimaksud dengan adil, sepert ;
>> jika ekonomi PD tinggi maka mendapatkan bantuan lebih kecil

2. Kecukupan
Berkecukupan disini, maksudnya dana yang diterima sama dengan dana yang dibutuhkan. Tidak mengurangi ataupun melebihi. Tetapi pada kenyataannya di lapangan, dna yang di terima lebih kecil daripada dana yang dibutuhkan. Sehingga sekolah-sekolah mengalami defisit, yang dimana defisit tersebut menghambat jalannya program, bahkan bisa saja mengurangi program-program yang seharusnya dapat menunjang pembelajaran.
Keterlambatan tibanya uang di sekolah, juga dapat menghambat jalannya program pembelajaran.

3. Keberlanjutan
Program-program baik yang direncanakan mauopun yang telah terlakasana, dapat selesai dengan tepat waktu. Program yang terlaksana misalnya pembangunan gedung, dalam alokasi dana tidak ada yang namanya pembangunan gedung, yang ada hanya rehabilitas gedung.

PRINSIP PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN
1. Keadilan
2. Efesiensi
3. Transparansi
4. Akuntabilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar